Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan Layanan Syariah Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dinilai Ida tepat
untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Ida, gambaran sosiodemografi penduduk yang
menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan
ekonomi syariah secara akumulatif, sehingga dapat berkontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan
jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat
pekerja di Provinsi Aceh," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Rabu
(17/11/2021).
Ida menjabarkan layanan Syariah bukan menjadi
program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebagai
pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional. Secara prinsip, jelas
Ida, layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.
"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS
Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku
kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna
mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial
Ketenagakerjaan berbasis syariah," tutur Ida.
Ida menambahkan pengembangan sistem jaminan sosial
nasional melalui layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam
memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini, kata dia, tidak dapat
terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua unsur
masyarakat.
"Saya mengharapkan dukungan aktif atas
layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida.
Ia pun meminta kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan
khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih
optimal dengan hadirnya layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi
penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," urai Ida.